Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan sejumlah alasan pentingnya UU Omnibus Law Cipta Kerja. Salah satunya untuk menghilangkan praktik pungutan liar atau pungli yang kerap terjadi karena panjangnya birokrasi perizinan terkait usaha.

Dengan hilangnya pungli, maka UU Cipta Kerja ini disebut Jokowi mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas praktik korupsi.

"Undang-undang Cipta Kerja ini mendukung upaya pencegahan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober.

Adapun cara UU Cipta Kerja menghilangkan pungli, kata Jokowi, karena undang-undang ini bersifat memotong, menyederhanakan, hingga mengintegrasikan sistem terkait perizinan secara elektronik.

"Maka pungutan liar bisa dihilangkan," tegasnya.

Selain itu, ada alasan lain mengapa pemerintah membuat UU Cipta Kerja, yaitu untuk menyediakan lapangan kerja bagi para pencari dan pengangguran dan untuk memudahkan masyarakat terutama pengusaha mikro dan kecil untuk membuka usaha baru.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk UMKM tidak diperlukan lagi. Hanya pendaftaran saja, sangat simple," ungkapnya.

"Pembentukan PT juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah, jumlahnya hanya sembilan orang saja," imbuhnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Persetujuan diambil dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Oktober yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.

Hadir dalam rapat paripurna secara fisik Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziah, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Usai mendengarkan pandangan dari Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, DPR kemudian memutuskan untuk mengetuk rancangan perundangan tersebut meski ada penolakan dari Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera.

Pengesahan UU Cipta Kerja direspons kecaman banyak pihak, terutama buruh dan termasuk sejumlah koalisi masyarakat sipil. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di berbagai provinsi.