JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mejawab isu penghapusan cuti hamil dan pemutuhan hubungan kerja (PHK) sepihak dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan. Menurut Jokowi, cuti hamil tetap ada dan tidak ada PHK sepihak.
“Saya tegaskan ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin. Yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat, 9 Oktober.
Dengan demikian, dia meminta masyarakat tidak termakan dengan isu yang tidak mendasar. Adapun isu ini yang menjadi salah satu pemicu aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di sejumlah daerah.
"Unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi mengenai UU ini dan hoax di media sosial,” kata Jokowi.
BACA JUGA:
Kemudian, mengenai informasi adanya penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten kota (UMK), dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) juga tidak benar. "Faktanya UMR tetap ada,” sambung dia.
Selanjutnya mengenai penghapusan penghapusan izin analisis dampak lingkungan (AMDAL). Menurut Jokowi, dalam UU Cipta Kerja AMDAL tidak dihapus.
"AMDAL tetap ada, bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tapi bagi UMKM ditekankan kepada pendampingan dan pengawasan,” papar Jokowi.
Jokowi sebelumnya meminta semua pihak yang tidak sependapat dengan UU Cipta Kerja untuk melakukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bukan mengerahkan massa untuk turun ke jalan.
Menurut Jokowi, langkah uji materi adalah langkah yang baik. Apalagi hal tersebut diatur dalam tata negara.