Bagikan:

JAKARTA - Aturan mengenai pendidikan masuk dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam Paragraf 12 tentang Pendidikan dan Kebudayaan, di Pasal 65 ayat (1) menyatakan, pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

Dari pasal ini, Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menganggap bahwa aturan yang termuat dalam UU Cipta Kerja berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan. 

"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan," kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 7 Oktober.

Sebab, Sesuai dengan Pasal 1 huruf (d) Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan "usaha" sebagai setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Menurut Heru, jika pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui perizinan berusaha seperti dalam UU Cipta Kerja, sama saja menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan.

"Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," ungkap Heru.

"Serta, pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yanag dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun,lanjut dia.

 

Terpisah, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengaku kecewa klaster pendidikan tak sepenuhnya dicabut dari UU Cipta Kerja. Sebab, ada satu pasal terkait pendidikan, yaitu Pasal 65 masih tercantum di UU Cipta Kerja.

Padahal, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) sebelumnya, DPR RI dan pemerintah sepakat mengeluarkan sektor pendidikan dari UU Cipta Kerja.

"Ya saya posisinya kecewa banget ya. Karena waktu itu kan komitmennya kan dikeluarkan sepenuhnya sektor pendidikan," kata Huda.

Huda mengaku tak mengetahui masih ada satu pasal pendidikan yang tetap dicantumkan dalam UU Cipta Kerja. Dia juga mengaku, Komisi X DPR RI hingga saat ini belum mendapatkan penjelasan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengenai pasal pendidikann tersebut.

"Saya belum mendapatkan penjelasan secara utuh ya terkait Pasal 65 ini kronologinya seperti apa, kok kenapa tetap masuk belum dapat penjelasan. Belum dapat penjelasan kita Komisi X," ucap politikus PKB ini.