JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kembangan berhasil meringkus pelaku perampasan motor modus debt collector yang sempat buron beberapa waktu lalu.
Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kata Reno, beberapa debt collector yang berstatus DPO ditangkap hasil dari pengembangan tersangka OYS yang lebih dulu ditangkap.
Namun dia mengatakan bahwa masih ada tiga pelaku lain yang kini masih dalam pengembangan anggota Reskrim.
"Kami masih dalami, memang sudah kami amankan beberapa lagi," ujarnya saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 2 Juni.
Namun pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap tiga pelaku lainnya. Identitasnya pun juga sudah diketahui.
"Lagi dikembangin tiga orang," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, OYS (31), seorang debt collector diamankan Polsek Kembangan dari amukan warga usai terpergok mencuri motor milik korban di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat, 26 Mei, kemarin.
Kapolsek Kembangan Kompol Binsar Sianturi menjelaskan, pelaku diamankan sesaat usai mengambil kendaraan sepeda motor milik korban.
"Pelaku beraksi bersama dengan 3 rekan lainnya. Namun yang ke-3 rekannya berhasil melarikan diri," kata Kompol Binsar saat dikonfirmasi, Senin, 30 Mei.
Perwira berpangkat melati satu itu menceritakan, kejadian bermula dimana pelaku OYS (31) bersama dengan 3 rekan lainnya memberhentikan milik korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai motor jenis matic di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," ujarnya.