Bagikan:

JAKARTA - Tim gabungan Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Pulogadung menangkap komplotan pelaku begal bermodus debt collector yang beraksi di Jalan Pondasi, RT 06/02, tepatnya di pinggir Jalan Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, satu orang pelaku berinisial PM (23) berhasil ditangkap polisi. Sedangkan tiga orang lainnya berinisial DK, MM dan TTB masih buron.

Penangkapan pelaku begal modus debt collector tersebut dilakukan tim gabungan lantaran banyaknya laporan kejadian perampasan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Kejadian pembegalan oleh pelaku bermodus debt collector tersebut berawal ketika korban berinisial MFF tengah mengendarai motor dari arah Bekasi menuju Pulogadung.

Namun ketika diperjalanan, korban berhenti di Jalan Pondasi, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung. Tiba-tiba datang 4 orang pelaku dengan mengendarai dua motor.

Kemudian salah satu pelaku menanyakan korban seolah jika mereka (pelaku) merupakan pekerja leasing. Pelaku menuduh korban kalau asuransi motor tersebut belum dibayarkan.

Korban pun membantahnya. Padahal, korban membeli motor tersebut secara tunai. Namun karena diancam dan diintervensi, pelaku membawa korban seolah menuju kantor leasing tempat para tersangka bekerja.

"Korban sempat dibonceng oleh tersangka berinisial PM untuk pergi ke kantor tersangka dan tidak jauh dari lokasi kejadian. Kemudian tersangka menyuruh korban untuk membeli materai di warung yang berada di Jalan Pondasi, Kayu Putih," Kombes Nicolas kepada wartawan, Senin, 9 Desember.

Kemudian ketika korban turun untuk membeli materai, korban meminta kunci motornya kepada tersangka PM yang memboncengnya. Namun tersangka PM berusaha membawa kabur motor korban.

"Saat itu korban memegang besi jok bagian belakang, kemudian korban terseret hingga dua meter," katanya.

Korban kemudian meneriaki pelaku. Saat kejadian, tim gabungan tengah melakukan observasi wilayah hingga akhirnya berhasil menemukan kejadian tersebut. Tim gabungan pun berhasil menangkap tersangka PM berikut barang bukti motor milik korban.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka ditangan bagian sikut dan lutut kaki kiri. Tersangka masih dalam pengembangan guna memburu pelaku lainnya yang masih buron," katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka berinisial PM dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.