CIMAHI - Polres Cimahi menangkap pelaku begal motor dengan modus debt collector berinisial DA yang dilakukan di Jalan Cibaligo, Cigugur Tengah, Cimahi Tengah, Jawa Barat, Senin, 17 Oktober, pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan, masih ada satu pelaku yang masih dalam pengejaran, berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pelaku yang diamankan DA. Ada pelaku lain kita masih kejar,” kata Rizka Fadhila, Kamis, 10 November.
Rizka menjelaskan, pelaku sejak awal menargetkan korbannya. Setelah mendekati sasaran, pelaku memepet dan menuduh korban belum membayar cicilan motor yang dikendarainya.
Pelaku sempat memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya. Namun sang korban tidak ingin memberikannya, karena merasa tidak ada tunggakan cicilan.
“Tarik-menarik antara pelaku dan korban terjadi. (Bahkan) korban sempat terseret 50 meter, karena berusaha mempertahankan motornya. Namun pelaku berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban,” katanya.
BACA JUGA:
Setelah dilaporkan dan polisi melakukan penyelidikan, satu orang pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Cimahi.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui sudah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali dengan target acak.
“Sudah lima kali merampas motor di TKP yang berbeda-beda,” ucapnya.
Pelaku dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan ancamannya 7 tahun penjara.