Bagikan:

JAKARTA - Polisi meringkus dua debt collector yang sempat menjadi buronan karena merampas sepeda motor di kawasan Joglo, Jakarta Barat. Dengan penangkapan ini, tiga orang sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua pelaku diamankan setelah terlibat aksi perampasan sepeda motor di kawasan Joglo kembangan Jakarta Barat beberapa waktu lalu, jadi total yang berhasil kita amankan sebanyak 3 orang," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan dalam keterangannya, Sabtu, 4 Juni.

Kedua debt collector yang sempat buron itu berinisial SB (26) dan YR (22). Mereka ditangkao di kawasan Tangerang. Sedangkan, satu yang sudah diringkus sebelumnya yakni, OYS (31).

Meski dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka, polisi masih melakukan pengembangan. Sebab, berdasarkan keterangan tersangka OYS, saat beraksi dia didampingi 3 orang rekannya.

Terlepas dari hal itu, Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menambahkan, modus yang digunakan para tersangka dengan berpura-pura sebegai petugas leasing. Padahal, mereka tidak memilki surat tugas dari perusahaan leasing manapun.

"Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB," ucapnya

Dari rangkaian hasil pemeriksaan, para tersangka ini terbilang pemain lama. Sebab, mereka sudah setahun melakukan aksi perampasan motor dengan modus tersebut.

"Para pelaku sudah beraksi selama 1 tahun dengan modus mengaku sebagai petugas debt collector, pelaku sudah merampas sepeda motor lebih dari 5 kali," kata Binsar.

Sebelumnya diberitakan, OYS (31), seorang debt collector diamankan Polsek Kembangan dari amukan warga usai terpergok mencuri motor milik korban di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat, 26 Mei, kemarin.

Aksi perampasan ini bermula saat pelaku OYS (31) bersama dengan 3 rekan lainnya memberhentikan milik korban, Ilyas Ramadhan, yang sedang mengendarai motor jenis matic di Pondok Indah, Jakarta Selatan.