Bagikan:

MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria berinisial HT (42). Pria pengangguran itu dilaporkan usai mengancam ayah kandungnya yang bernama Umar Sidik (73) dengan menggunakan parang.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban sedang memberikan cucunya kue. 

"Tiba-tiba pelaku mengambil sebilah parang mendatangi pelapor sambil mengatakan "kubunuh kau, kubunuh kau" sambil mengayunkan parang menggunakan tangan kanannya," kata AKP Philip, Selasa 31 Mei. 

Melihat ulah anaknya itu, korban berusaha tetap tenang dan menghindar dengan memegang tubuh pelaku. Dengan penuh kasih sayang, korban meminta pelaku untuk melepaskan parang dari tangannya. 

"Sambil menyekap tubuh terlapor dari belakang dan memegang kedua tangan terlapor sambil mengatakan lepaskan parangnya," ucapnya. 

AKP Philip menjelaskan, aksi nekat pelaku tersebut dipicu perasaan tidak senang lantaran sering ditegur ayahnya. 

"Karena sering ditegur orangtuanya. (Pelaku) sering mengusir dan mukuli istrinya," ucapnya. 

Selanjutnya, korban langsung pergi ke rumah kepala lingkungan (kepling) dan melaporkan kejadian itu. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak menangkap pelaku. 

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya kepada korban," jelasnya. 

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Medan Area guna dilakukan penyidikan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 5 tahun," ujar AKP Philip.