Didasari Irisan Kewenangan Tangani Laporan Pelanggaran ASN, KASN dan Ombudsman Teken Nota Kesepahaman
Ombudsman dan KASN setelah menandatangani nota kesepahaman peningkatan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus manajemen ASN berbasis sistem merit Selasa 31 Mei. (ANTARA/Tri Meilani A)

Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerja sama dalam meningkatkan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus manajemen ASN berbasis sistem merit.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan langsung Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan Ketua KASN Agus Pramusinto di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa 31 Mei.

"Semoga nota kesepahaman semakin memperkokoh kerja sama dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di lingkungan aparatur sipil negara (ASN)," kata Najih, dikutip dari Antara, Selasa 31 Mei.

Selanjutnya, Agus Pramusinto menjelaskan penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi hal yang penting untuk meningkatkan kualitas ASN dalam melayani publik.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, kata dia, setiap pegawai ASN berfungsi melaksanakan pelayanan publik dan bertugas memberikan pelayanan publik yang profesional serta berkualitas.

“Dalam rangka mengawasi pelaksanaan fungsi dan tugas ASN dalam pelayanan publik dimaksud, kerja sama atau sinergi antara KASN dan Ombudsman sangat diperlukan,” ujar Agus.

Di samping itu, ia pun menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman ini dilatarbelakangi adanya irisan tugas serta kewenangan antara KASN dan Ombudsman dalam menangani laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN.

Laporan tersebut, di antaranya meliputi laporan mengenai dugaan pelanggaran dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) dan pengangkatan, pemindahan, ataupun pemberhentian ASN yang tidak sesuai dengan prosedur.

Berikutnya, ada pula laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, seperti adanya pungutan liar dan gratifikasi.

Lebih lanjut, ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan terkait dengan manajemen ASN dan malaadministrasi serta percepatan penyelesaian pelaporan atau pengaduan masyarakat terkait netralitas dan profesionalitas ASN.

Lalu, kerja sama antara Ombudsman dan KASN juga menjangkau pertukaran informasi ataupun data, peningkatan kapasitas organisasi serta sumber daya manusia, pengkajian dan penelitian, bahkan kegiatan lainnya yang disepakati.

Pada kesempatan yang sama, hadir pula Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja sebagai saksi dalam penandatangan nota kesepahaman tersebut.

Ia mengatakan, kerja sama antara Ombudsman dan KASN diharapkan dapat pula meningkatkan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.