MAKASSAR - Investor asal Arab Saudi, OSOS Al Masarat International CO, melalui Direkturnya, Aldaej Saad Ibrahi, menghadiri langsung sidang lanjutan gugatan perdata atas kasus dugaan wanprestasi oleh pengembang PT Zarindah, di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.
"Belajar dari sini, kita memastikan berhati-hati lain kali ketika ingin investasi. Sudah 3 tahun bolak-balik ke Indonesia tapi uang kami belum kembali," tutur Aldaej, seperti disampaikan penerjemahnya, usai mengikuti sidang di PN Makassar dilansir Antara, Rabu, 25 Mei.
Kuasa hukum OSOS Al Masarat Internasional CO, Yoyo Arifardhani, menuturkan sidang lanjutan tersebut dengan agenda mendengar keterangan saksi pelapor. Pihaknya pun meminta keadilan, mengingat kerja sama antara Indonesia dan Arab Saudi.
"Dalam surat pernyataan ada Rp 258 miliar. PT OSOS cuma minta keadilan pada surat pernyataan, itu saja. PT Zarindah membuat pernyataan Rp258 miliar, tapi tidak dilaksanakan. Dasar itulah yang menjadi tuntutan," sebutnya.
Yoyo menjelaskan dari surat pernyataan tersebut sama sekali tidak ada pembayaran. Kendati demikian, pihaknya enggan menyebut secara detail dalam surat itu karena rahasia investasi pribadi. Kedatangan pihak investor juga untuk meminta keadilan.
"Kami tak bisa omong karena itu rahasia investasi pribadi. Tapi pada dasarnya pihak OSOS datang ke sini atas dasar pernyataan ditandatangani sendiri oleh direktur PT Zarindah sebesar Rp258 miliar," katanya.
Menurut dia, pihak tergugat dalam hal ini PT Zarindah sama sekali belum menyetor keuntungan atau deviden dari investasi, padahal seharusnya pembayaran sudah dilakukan sejak tahun 2018 sampai tahun 2020.
"Belum ada (pembayaran), sesudah pernyataan, belum ada. Itu di surat pernyataan akan membayar Rp 258 miliar, tapi itu tidak dilakukan PT Zarindah," paparnya kepada wartawan usai sidang.
BACA JUGA:
Tidak terima uang
Sebelumnya, Direktur Utama PT Zarindah Grup M. Sadiq merasa dirugikan sehingga mengklarifikasi atas gugatan tim kuasa hukum investor asal Arab Saudi tersebut yang menggugat kembali pengembalian dana investasi sampai Rp258 miliar.
"Terus terang kami tidak pernah menerima dana itu. Kan 3 tahun lalu sudah pernah diangkat, tapi ditolak gugatannya. Kini digugat lagi," ujar Sadiq kepada wartawan saat memberikan keterangan pers di Makassar.
Ia menjelaskan kasus ini pernah digugat pada tahun 2019. Dalam putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 282/PDT/2020/PT MKS disebutkan gugatan tersebut tidak mengandung unsur pidana.
Bahkan, Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3) Nomor B231/III/2020/Dittipidum, begitu pun dari Polda Sulsel dalam surat tertanggal 2 Maret 2020.