Bagikan:

JAKARTA - Sidang kasus wanprestasi Yusuf Mansur dengan agenda mediasi gagal mencapai kata sepakat. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang akan melanjutkan persidangan.

Mediasi itu gagal dilakukan karena Yusuf Mansur enggan menyepakati ganti rugi imateriil sebesar Rp 250 juta yang disampaikan Kuasa hukum penggugat Yusuf, Ichwan Tony.

Yusuf Mansur dkk juga diminta membayarkan uang ganti rugi para penggugatnya sebesar nilai investasinya terdahulu. Dengan demikian, investor (sekaligus penggugat) yang berinvestasi Rp 10 juta diganti rugi sebesar Rp 10 juta.

Gugatan itu ditolak Yusuf Mansur. Dia bersedia mengembalikan uang investasi. Namun untuk uang kerahiman yang dituntut Rp250 Juta, dia hanya bersedia memberikan Rp1 Juta.

Usai sidang, Instagram Yusuf Mansur pun dipenuhi oleh komentar warganet yang mempertanyakan tawaran tersebut. "Dituntut 250 juta mau diganti 1 juta. Tunjuk, ambil, pergi," tulis seorang warganet di unggahan terbaru Yusuf Mansyur, Jumat, 10 Juni.

Ada pula yang satir menyindir kebiasaan Yusuf Mansur yang memaksa sedekah. "Itu sepeda kalo disedekahin, besok pagi ada alphard parkir di depan rumah. paling kagak tuh....." tulis warganet.