Ustaz Yusuf Mansur Lolos dari Gugatan Investasi Tabung Tanah di PN Tangerang
Sidang gugatan kasus invetasi tabung tanam dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur di PN Tangerang/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan gugatan kasus Investasi tabung tanah dengan tergugat Ustaz Yusuf Mansur, ditolak majelis hakim. Pantauan VOI di PN Pengadilan, Ustaz Yusuf Mansur tidak hadir dalam persidangan.

Ustaz kondang itu diwakilkan oleh kuasa hukumnya Ariel Muchtar. Sebab diketahui bahwa Ustaz Yusuf Mansur sedang berada di Yaman. 

"Mengabulkan ekspesi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata Hakim Ketua di PN Tangerang, Rabu, 22 Juni.

Dalam kesempatan itu, majelis hakim menjelaskan salah satu pertimbangan putusan tersebut dikarenakan penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat.

Adapun yang harus disertakan sebagai tergugat adalah Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah itu.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," sebut majelis hakim.

Sebagai informasi, gugatan terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng yang diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.

Penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana itu dilakukan melalui proyek program tabung tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp337.960.000.