Bagikan:

JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansur yang diwakili pengacaranya, Dedy DJ, melaporkan balik para penggugatnya soal investasi bodong. Pelaporan itu terkait dengan pencemaran nama baik.

"Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja manfaatkan popularitas Ustaz Yusuf Mansur untuk mencari keuntungan diri pribadinya dengan membuat channel YouTube melakukan penggiringan opini mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohongan publik, investasi bodong," ujar Dedy di Polda Metro Jaya, Senin, 10 Januari.

Dalam pelaporan itu, ada empat nama yang disebutkan Dedy. Mereka merupakan penggugat Yusuf Mansur di Pengadilan NegEri Tangerang.

"Ya ada bagian daripada penggugat. Pertama inisial P, D, L, M, dan kawan-kawan," katanya.

Kemudian, pada pelaporan itu para terlapor diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE serta UU Nomor 11 Tahun 2008 perubahan dari UU Nomor 19 tahun 2016 tentang pencemaran nama baik.

Selain itu, Dedy menyatakan jika kliennya tidak melakukan investasi bodong. Bahkan, sama sekali tak ada niat melakukan tindan pidana tersebut.

"Kalau bisnis ini tidak ada, tidak mungkin pak kyai dalam hal ini sebagai direktur utamanya berani mengeluarkan sertifikat. Di mana di dalam sertifikat ini ada klausul dan itu sudah dijelaskan dari awal kepada calon investor," kata Dedy.

Sebagai informasi, Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang di Pengadilan Negeri Tangerang. Penceramah itu digugat Rp785 juta terkait perkara wanprestasi.

Gugatan terdaftar dengan nomor 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.