Bagikan:

JAKARTA - Dalam beberapa kali unggahan di Instagram, Ustaz Yusuf Mansur mengaku siap menghadapi persidangan. Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng digelar hari ini Kamis, 6 Januari di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (6/1/2022).

Jadwal agenda tersebut disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono. Adapun kasus perdata yang menjerat Ustaz Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. "Sidang pertama (hari) Kamis, 6 Januari 2022, perdata ini," ujarnya..

Arif mengatakan, sidang bakal dipimpin oleh hakim ketua Fathul Mujid, dengan hakim anggota I dan hakim anggota II adalah Mahmuriadin. "Sesuai jadwal jam 09.00 WIB, tapi tergantung para pihak datang jam berapa," kata dia.

Rupanya Ustaz Yusuf Mansur tak menghadiri sidang. Sebagai tergugat, Yusuf Mansur memberikan kuasa kepada pengacaranya Ariel Muktar.

"Agenda hari ini sidang hari pertama. kami mewakili Ustaz Yusuf Mansur sebagai pribadi. Ada tiga tergugat pertama PT Inex, kedua Ustaz Yusuf Mansur sebagai pribadi dan sebagai Direktur PT Inex. Kami tidak tahu apakah Ustaz Yusuf mansur Direktur PT Inex. Yang kami wakili Ustaz Yusuf Mansur sebagai pribadi bukan Direktur PT Inex. Yang ketiga ada Bapak Jodi, komisaris dari PT Inex," ujar Ariel Muktar, Pengacara Yusuf Mansur.

"Ini masih sidang pertama, hal-hal detail silahkan tanyakan pada penggugat. Majelis Hakim masih meminta pihak penggugat untuk memperbaiki alamatnya dan menunggu panggilan terhadap tergugat tiga. Dikasih waktu seminggu untuk mengkoreksi itu sehingga sidang ini ditunda. Agenda selanjutnya adalah mediasi. Dan masih sangat panjang, jadi saya tidak akan membuat pernyataan apapun tentang materi gugatan," ujarnya.

Sebelum sidang, pengacara Ariel mendapat pesan khusus dari Yusuf Mansur. "Pesan Ustaz Yusuf Mansur, beliau seperti yang sebelumnya selalu kooperatif menghadapi proses hukum. Di sosial media, beliau sudah banyak bicara tentang hal-hal yang dialami beliau dan selalu kooperatif. Beliau minta didoakan agar semuanya bisa berjalan lancar dan diberikan yang terbaik," jelasnya.

Lantas mengapa Ustaz Yusuf Mansur tidak menghadiri sidang tersebut? "Ustaz Yusuf Mansur sudah memberikan kuasa pada pengacara, jadi tergugat tidak perlu hadir jika sudah memberikan kuasa ke pengacara. Pada prinsipnya sudah diwakili pengacara, beliau tidak perlu hadir," tegasnya.