Keluarga Bosowa Digugat Qatar National Bank Rp7,1 Triliun, Ini Tanggapan Erwin Aksa
Erwin Aksa. (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Qatar National Bank Q.P.S.Q. melayangkan gugatan kepada pemilik Bosowa Corporindo Aksa Mahmud beserta beberapa anggota keluarganya senilai 484,42 juta dolar AS atau setara dengan Rp7,1 triliun (kurs Rp14.700 per dolar AS). Pemilik Bosowa disinyalir gagal melakukan kewajiban pembayaran penjaminan tehadap kredit yang telah jatuh tempo.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain Aksa Mahmud pihak tergugat yaitu Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited dalam perkara ini. Nomor Perkara ini adalah 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada Senin 5 Oktober 2020 dengan klasifikasi wanprestasi.

Belum lama ini, Qatar National Bank Q.P.S.C Cabang Singapura juga melayangkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Semen Bosowa Maros. Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

Menanggapi pelaporan ini, Erwin Aksa mengatakan, Qatar National Bank melayangkan gugatan rekonvensi atas dasar perbuatan melawan hukum dengan melakukan tindakan yang mengandung unsur "menyerang kehormatan" dengan menempatkan penjamin sebagai tergugat utama. Sementara debitur selaku pihak utama dalam perjanjian hanya ditempatkan sebagai turut tergugat dan tidak dinyatakan wanprestasi.

"Dilihat dari kaidah hukum acara dalam praktik, tidak lazim pihak utama dalam sebuah perikatan hukum tidak ditempatkan sebagai tergugat utama," ujarnya, kepada VOI, Selasa, 24 November.

Meski begitu, Erwin mengaku tak ingin banyak berkomentar. Ia memilih untuk menunggu putusan pengadilan soal kasus yang menyerat namanya tersebut.

"Kita lihat aja putusan pengadilan," tuturnya.

Sekadar informasi, Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar, dikutip VOI 24 November, disebutkan bahwa perkara ini diproses sejak tanggal 10 November dengan nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mks.

Adapun, isi petitum dari pemohon adalah sebagai berikut:

1. Meminta majelis hakim PN Makassar untuk mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Qatar National Bank Q.P.S.C. Cabang Singapura untuk seluruhnya.

2. Menetapkan Termohon PKPU (PT Semen Bosowa Maros) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan.

3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.

4. Menunjuk dan mengangkat Allova Herling Mengko, Hendro J. Octavianus, Triangga Kamal, dan Daud Napitupulu sebagai Tim pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai Tim Kurator apabila perkara PKPU berlanjut menjadi perkara kepailitan.

5. Menghukum Termohon PKPU yakni Semen Bosowa Maros untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.