SUMBAR - Wali Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto Diatas, berinisial DI yang diduga berbuat asusila dipecat Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar). Wali Nagari diketahui jabatan setara kepala desa.
"Sesuai dengan aturan, jika terjadi pelanggaran di Pemerintahan Nagari tentu akan diproses," kata Bupati Solok Epyardi Asda di Solok, Rabu 25 Mei.
Selain itu, Pemkab Solok juga telah mengadakan rapat dengan OPD agar segera memberikan solusi atas persoalan tersebut.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, Pemkab Solok memutuskan bahwa oknum Wali Nagari Paninjauan itu telah diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh pelaksana tugas (Plt.) hingga menemukan penggantinya.
Selain itu, dasar pemberhentian wali nagari dalam undang-undang ada tiga yakni, habis masa jabatan, meninggal dunia, dan berhenti atau mengundurkan diri.
"Wali Nagarinya juga sudah bersedia mengundurkan diri. Nah tentu ini akan mempercepat putusan pemerintah daerah untuk memberhentikan dan mengganti dengan Plt.," ujar dia melansir Antara.
Menurutnya, Pemkab Solok telah merespons cepat terhadap apa yang diinginkan oleh warga nagari setempat. "Selagi itu untuk kepentingan masyarakat banyak, Insyaallah kita segera lakukan," ujar dia.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi wali nagari yang melakukan tindakan asusila karena wali nagari adalah pemimpin dan mesti memberikan contoh yang baik ke masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari Kabupaten Solok Romi Hendrawan mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan di pemerintahan nagari maka Pemkab Solok telah menunjuk Plt. dari sekretaris nagari.
"Hari ini langsung menunjuk Plt yang akan mengisi kekosongan jabatan wali nagari. Kemudian dalam waktu dekat kita akan tunjuk pejabat wali Nagari Paninjauan," ujarnya.
Pada Selasa 24 Mei, masyarakat di Nagari Paninjauan, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat berdemo dan mendesak Wali Nagari berinisial DI mundur dari jabatannya atas dugaan melakukan perbuatan asusila.