Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) meluruskan informasi yang beredar terkait hewan ternak di Indonesia yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) jumlahnya 20.723 ekor, bukan 5,4 juta ekor.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah mengatakan, kekeliruan persepsi terjadi akibat kesalahan dalam membaca tabel data populasi dan hewan sakit.

"Kami akan perbaiki model tabel yang dipublikasikan pada masyarakat, agar tidak ada kekeliruan interpretasi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 25 Mei.

Secara rinci, Nasrullah menyampaikan kembali data yang diterbitkan pemerintah pada saat rapat kerja Komisi IV DPR RI per 22 Mei 2022. Sesuai data itu kejadian PMK terjadi di 16 provinsi dengan jumlah hewan sakit hanya 20.723 ekor atau 0,38 persen dari total populasi ternak 5,4 juta ekor di wilayah tersebut.

"Pemerintah berupaya menekan angka kesakitan dan penyebarannya. Kita apresiasi langkah satgas daerah dan Polri yang sangat proaktif di lapangan," kata Nasrullah mengutip Antara.

Nasrullah juga menyebutkan ternak sakit yang berhasil diobati cukup signifikan. Dia menyebut, setidaknya 33,29 persen hewan ternak yang sakit telah sembuh. Dia menuturkan strategi zonasi atau melokalisasi kasus hanya pada kandang yang sakit, efektif membantu PMK tidak meluas.

"Kami terus bekerja keras membatasi penyebaran PMK dengan pembatasan lalu lintas ternak dari wilayah wabah. Khusus hewan sakit kita obati terutama yang bergejala klinis. Mohon dukungan media dan masyarakat agar PMK dapat segera teratasi," ujarnya.

Data Kementerian Pertanian per 22 Mei 2022 menyebutkan sebanyak 16 provinsi dan 82 kabupaten/kota terjangkit PMK hewan ternak dengan total 5.454.454 ekor terdampak dan 20.723 ekor sakit.

Dari total hewan yang sakit, sebanyak 6.896 ekor berhasil disembuhkan atau 33,29 persen, 162 ekor atau 0,78 persen dipotong paksa, dan 142 ekor atau 0,69 persen hewan ternak mati.

Provinsi yang terdampak PMK antara lain Aceh 315.612 ekor, Bangka Belitung 10.347 ekor, Banten 22.456 ekor, DIY 92.977 ekor, Jawa Barat 396.364 ekor, Jawa Tengah 768.150 ekor, dan Jawa Timur 2.569.774 ekor.

Selanjutnya, Kalimantan Barat 51.403 ekor, Kalimantan Selatan 83.123 ekor, Kalimantan Tengah 34.006 ekor, Lampung 56.078 ekor, Nusa Tenggara Barat 363.770 ekor, Riau 22.596 ekor, Sumatera Barat 107.942 ekor, Sumatera Selatan 45.695 ekor, dan Sumatera Utara 492.139 ekor.