Kabupaten Bogor Buka 7 Posko untuk Pantau Kasus PMK
Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang memeriksa kesehatan sapi di Periuk, Banten. (Foto: Antara)

Bagikan:

KABUPATEN BOGOR - Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Bogor membuka tujuh posko untuk memantau perkembangan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

"Silakan masyarakat yang menemukan indikasi ternaknya terpapar PMK melapor ke petugas dan posko-posko yang sudah disediakan. Virus ini harus ditangani segera karena penularannya begitu cepat," kata Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan di Bogor, Sabtu.

Posko tersebut berada di Kantor Diskanak Kabupaten Bogor dan enam Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) yang tersebar di wilayah Cibinong, Babakanmadang, Jonggol, Pamijahan, Laladon, dan Jasinga.

Selain itu, Pemkab Bogor juga membuka hotline atau saluran telepon kewaspadaan mengenai kasus PMK dengan nomor 081286443517.

Iwan memastikan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait PMK dan cara penanganannya.

Ia juga meminta kepada peternak dan penjual hewan ternak untuk mematuhi arahan petugas di lapangan dalam pencegahan PMK.

“Saya minta masyarakat selalu ikuti arahan dari petugas Diskanak yang di lapangan, agar wabah PMK ini tidak menyebar ke mana-mana. Kita butuh kerja sama agar virus ini bisa cepat teratasi,” kata Iwan.

14 Sapi Terjangkit PMK

Sementara itu, Kepala Diskanak Kabupaten Bogor Oetje Soebagdja menuturkan, pihaknya mencatat sebanyak 14 sapi yang dijual di wilayah Kabupaten Bogor teridentifikasi terjangkit PMK.

Menurut dia, sebanyak 14 sapi teridentifikasi positif PMK itu berasal dari Pasar Hewan Jonggol. Pihaknya pun melakukan isolasi terhadap hewan ternak yang terpapar PMK.

"Kami berusaha antisipasi dengan membentuk tim, membuat edaran kewaspadaan dini dan sosialisasi hingga menyiagakan petugas untuk membantu masyarakat jika ingin memeriksakan hewan ternaknya," kata Oetje.

Selain itu, Pemkab Bogor melalui instruksi Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menutup sementara Pasar Hewan Jonggol selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus semakin meluas.

"Ini juga sesuai edaran Kementan agar virusnya tidak menyebar ke mana-mana. Kalau tidak ditutup, pasti datang lagi hewan ternak dari daerah lain, nanti menularkan atau membawa lagi virus," ujarnya.