Bagikan:

BANJARMASIN - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Mukri menyatakan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan, Agung Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dua perkara penganiayaan di Kalsel.

"Hasil ekspose hari ini, dua perkara penganiayaan masing-masing di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dan terdakwa dibebaskan," kata Kajati Kalsel Mukri di Banjarmasin dikutip dari Antara, Jumat, 20 Mei.

Perkara di Kejari HST atas nama terdakwa MS yang dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan yang terjadi pada 14 Maret 2022 di Desa Tungkup, Kecamatan Labuan Amas Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Terdakwa memukul dan mencekik leher istrinya HL karena dipicu cekcok mulut hingga korban melaporkannya ke Polsek Labuan Amas Utara dan terlapor ditahan sampai proses perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Jadi atas inisiasi jaksa melakukan mediasi, keduanya sepakat berdamai dan masyarakat setempat pun merespons positif atas upaya perdamaian," ujar Mukri.

Kemudian perkara kedua di Kejari HSU terdakwa MG yang dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP melakukan penganiayaan terhadap pamannya, SK, menggunakan parang mengakibatkan luka di jari telunjuk korban.

Setelah perkaranya tahap dua alias P-21, jaksa mengambil inisiasi melakukan upaya perdamaian antara terdakwa dan korban.

Menurut Mukri, terdakwa yang masih tergolong remaja memiliki masa depan panjang dan jadi tulang punggung keluarga karena ayahnya meninggal dunia dan ibunya sakit stroke.

"Berdasarkan keadilan restoratif, perkara ini memenuhi kriteria Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," jelas Kajati didampingi Aspidum Kejati Kalsel Indah Laila.