Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria paruh baya berinisial D alias Boby (50) atas perbuatan cabul terhadap anak perempuan berkebutuhan khusus, dan masih di bawah umur.

Korban berinisial SR (14) penderita down syndrome atau berkebutuhan khusus. Korban dicabuli oleh pelaku yang merupakan tetangga kos yang tinggal di Kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, kejadian pencabulan yang dialami SR terjadi pada tanggal 14 Mei. Kejadian bermula saat korban duduk di tangga lantai 3 dan pelaku akan naik menuju ke lantai 4 tempat kostnya.

"Ini sama-sama pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir (tapi) tidak mau si korban. Akhirnya pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," kata Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Rabu, 18 Mei.

Kapolres menjelaskan, pelaku dan korban sama-sama tinggal di satu tempat kos yang sama di kawasan Mangga Besar.

Kemudian orangtua korban melaporkan perbuatan pelaku inisial D ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Pelaku akhirnya ditangkap anggota Reskrim. Pelaku dijerat Pasal 76 e junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," ujarnya.

Sementara terkait penanganan korban pencabulan, Polres Metro Jakarta Barat akan berkoordinasi dengan P2TP2A terkait dengan psikologis anak.

"Kordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," kata Kapolres.