JAKARTA - Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom menjelaskan, dari keterangan tersangka berinisial MA, pemerkosaan terhadap AW (19) dilakukan saat korban dalam kondisi sudah tidak sadar.
"Pemerkosaan dalam keadaan (korban) pingsan sesuai keterangan tersangka," kata Kompol Maulana kepada VOI, Rabu 9 Maret.
Menurut Kompol Maulana, tersangka memperkosa korban di kamar kost lantai 2, Jalan Mangga Besar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Kamis, 3 Maret, malam.
Tersangka tidak tahu apakah korban itu pingsan atau sudah tidak bernyawa.
"Tersangka melakukan pemerkosaan pada saat dia nyekik kurang lebih 5 menit, lalu (korban) diperkosa," katanya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka memperkosa korban sebanyak satu kali. Kejadian itu terjadi pada Kamis malam.
"Hasil keterangan tersangka, peristiwanya malam hari. Habis memperkosa korban, tersangka langsung meninggalkan korban dengan keadaan setengah mengenakan busana," ujarnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, AW (19), penghuni kosan di Kelurahan Mangga Dua Selatan menjadi korban pemerkosaan hingga dibunuh. Korban ditemukan tewas pada Jumat, 4 Maret, sore, sekitar pukul 15.00 WIB.
Ketua RT 01, Kamarut Zaman, mengatakan korban pertama kali diketahui meninggal oleh kakaknya.
Penemuan mayat itu terjadi berawal ketika AW tidak kunjung menjawab telepon kakaknya. Pesan singkat dari kakaknya juga tidak dibalas oleh korban.
Kakak korban kemudian langsung datang ke kosan AW. Pas masuk ke dalam kosan, kakak korban mendapati AW sudah tak bernyawa.