Bagikan:

JAKARTA - Hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Sawah Besar, tersangka A (22) selain melakukan pembunuhan dan pemerkosaan juga kedapatan merampok barang berharga milik korban.

"Handphone dan dompet (milik korban), kita temukan di rumah pelaku saat penangkapan," kata Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Wildan, Selasa 8 Maret, pagi.

Kanit mengatakan, penangkapan tersangka A berhasil diungkap dalam waktu singkat karena ada yang janggal saat dilakukan olah TKP. Kemudian adanya barang berharga milik korban yang hilang.

"(tersangka) Ditangkap karena kecurigaan kami terhadap orang yang terakhir bersama dengan korban," ujar Kanit.

Atas kecurigaan itu, polisi kemudian memintai keterangan sejumlah saksimata di lokasi kejadian dan mengumpulkan bukti lainnya.

Kemudian anggota Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka A di rumahnya yang berada di Jalan Mangga Besar Raya, Kecamatan Sawah Besar dalam waktu tiga jam setelah kejadian terjadi.

"Iya, dilacak dari keterangan saksi," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, sambung Kanit, tersangka saat mengelak bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan keji itu. Namun setelah ditunjukan sejumlah bukti, tersangka A pun mengakui perbuatannya.

"Saat penangkapan pelaku seolah tidak terjadi apa-apa, santai gitu loh. Sempat engga ngaku. Akhirnya dia mengaku," katanya.

Saat ini, tersangka masih menjalani proses BAP di Mapolsek Sawah Besar. Tersangka juga akan dilakukan tes urine guna memastikan mengkonsumsi narkoba atau tidak.

"Barang bukti yang disita handphone dan dompet milik korban. Tersangka belum berkeluarga," katanya.

Akibat ulahnya, tersangka A terancam dijerat pasal berlapis terkait tindak kejahatan pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan.