JAKARTA - Inilah tersangka pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan wanita muda di Sawah Besar, Jakarta Pusat, hanya bisa tertunduk diam dihadapan polisi dan wartawan. Pria berinisial MA (22) itu meminta maaf kepada pihak keluarga korban atas perbuatannya. Tersangka mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut. Bahkan, dirinya tak menyangka jika korban ternyata meninggal dunia. Meski telah menyesali perbuatannya, namun ancaman hukuman Pasal berlapis telah menanti tersangka atas perbuatannya.Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP sub Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom mengatakan, tersangka mencekik korban di dalam kamar kost milik korban sampai tidak sadarkan diri. Simak videonya berikut ini.
18 Desember 2024, 00:27
18 Desember 2024, 04:00