Bagikan:

JAKARTA - Kasus pembunuhan mahasiswi, Kayla Rizki Andini, di Depok, Jawa Barat, terungkap. Hasil pemeriksaan, tersangka Argiyan Arbirama menggunakan modus mengajak minum kopi.

"Pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi Line dan mengajak untuk ngopi bareng," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 22 Januari.

Tersangka mengajak korban yang juga kekasihnya itu pada Kamis, 18 Januari. Awalnya Kayla sempat menolak ajakan itu tetapi terus dipaksa.

Hingga akhirnya, wanita 20 tahun itu mengamini ajakan tersebut. Bahkan, Kayla menuruti Argiyan yang meminta dijemput di rumah kontrakannya.

"Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya," sambungnya.

Di dalam rumah, tersangka mulai mengeluarkan rayuannnya. Sebab, ia berniat untuk berhubungan badan dengan kekasihnya tersebut.

Tersangka meminta Kayla untuk ke kamar mandi dengan alasan bersih-bersih. Nanun, di saat itulah, Argiyan menarik tangan kekasihnya ke arah kamar.

"Pada saat itu pelaku mulai mencium dan memegang bagian tubuh daripada korban, di mana saat itu korban langsung berontak dan teriak. Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong di arah tempat tidur," ucapnya.

Panik dengan teriakan korban, Argiyan terus mencekik Kayla hingga akhirnya terdiam karena lemas tak berdaya. Pelaku pun melanjutkan aksi bejat memperkosa kekasihnya.

Usai melampiaskan nafsunya, Argiyan mengikat tangan dan kaki Kayla dengan sarung dan sarung bantal. Tak lupa, mulutnya juga ditutup dengan selimut.

Tak hanya memperkosa, tersangka juga mengambil barang-barang milik korban seperti handphone dan dompet. Kemudian, kabur melarikan diri.

“Pada saat kabur, pelaku sempet memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial, dimana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” kata Wira.

Argiyan pun ditangkap di terminal bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, 19 Januari.

Dalam kasus ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.