Bagikan:

JAKARTA - Tersangka Argiyan Arbirama diduga telah merencanakan pemerkosaan terhadap Kayla Rizki Andini sejak awal. Sebab, dari rangkaian kejadian, tersangka memaksa agar korban menjemputnya di rumah kontrakannya.

"Pelaku memaksa agar korban mau untuk menjemput. Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku," uajr Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin, 22 Januari.

Hal lain yang memperkuat dugaan itu karena tersangka langsung mengunci pintu rumah kontrakannya saat Kayla masuk.

Tersangka lantas meminta Kayla untuk ke kamar mandi. Permintaan itu diduga sebagai modus lainnya lantaran saat itulah Argiyan menarik tangan kekasihnya ke arah kamar.

"Pada saat itu pelaku mulai mencium dan memegang bagian tubuh korban, di mana saat itu korban langsung berontak dan teriak. Karena korban memberontak dan teriak maka pelaku langsung mencekik korban dan mendorong di arah tempat tidur," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, usai memperkosa Kayla, Argiyan sempat memakaikan pakaian kepada kekasihnya.

Agar tak melawan, kaki dan tangan kekasihnya diikat mengunakan sarung bantal.

"Memakaikan baju dan celana milik korban. Supaya tidak melawan, kemudian pelaku mulai mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan sarung dan sarung bantal," kata Wira.

 

Setelahnya, Argiyan pergi dari rumah korntrakan tersebut. Pelaku lantas menghubungi ibunya untuk menginformasikan keberadaan Kayla. Namun, saat ditemukan, wanita berusia 20 tahun itu sudah tak bernyawa pada 18 Januari.

Argiyan pun ditangkap di terminal bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, 19 Januari.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau pidana pemerkosaan yakni pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.