YOGYAKARTA - Polisi meringkus pembunuh wanita di kamar kos di wilayah Kotabaru Yogyakarta. Tersangka bernama Henry Muhammad Ramdan atau HMR (31), warga Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Henry dibekuk petugas Polresta Yogyakarta di Jawa Barat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan. Tersangka mengaku mengenal korban dari media sosial dan setelah berkenalan, keduanya kemudian berjanji bertemu dan dibawa ke kamar kos pelaku.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma menerangkan, motif tersangka adalah karena emosi yang disebabkan perselisihan antara tersangka dan korban. Saat berselisih tersebut, korban akan berteriak.
Karena takut akan ancaman korban, tersangka mengambil pisau lipat dan kemudian melakukan kekerasan.
"Pertengkaran terjadi di kos karena tersangka terpengaruh minuman keras, kemudian dia mengambil pisau dan menusuk sehingga korban meninggal dunia," ungkap Kombes Pol Aditya Surya Dharma.
Pembunuhan dilakukan pada 24 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelapor, yaitu pemilik kos, mendapatkan informasi bahwa salah satu penghuni kos diduga meninggal dunia.
Untuk memastikan, pelapor melakukan pengecekan ke dalam kamar dan melaporkan kepada kepolisian yang kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menemukan beberapa barang bukti yang menunjukkan bahwa jasad tersebut adalah seorang wanita.
BACA JUGA:
Wanita muda tersebut adalah korban pembunuhan dan jenazahnya langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi. Hasilnya menunjukkan adanya beberapa luka yang menyebabkan korban meninggal dunia, seperti tusukan dan sayatan pada leher, serta tanda-tanda kekerasan tumpul pada kepala korban.
Barang-barang milik korban, termasuk sepeda motor warna hitam dan handphone, juga dibawa kabur oleh pelaku. Akibat perbuatannya, tersangka dihadapkan pada ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.