JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penjabat maupun kepala daerah yang masih bertugas tidak menerima suap maupun gratifikasi. Mereka diminta bekerja sesuai aturan berlaku.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya tak segan-segan untuk menindak siapapun kepala daerah dan penjabat pengganti yang korup.
"KPK mengajak kepada seluruh kepala daerah dan penjabat pemerintah kepala daerah untuk menghentikan dan jangan ada lagi tindak pidana penerimaan suap dan gratifikasi dalam bentuk apapun dengan dalih apapun termasuk juga rupa apapun," kata Firli yang dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Sabtu, 14 Mei.
Firli mengatakan pihaknya tentu akan bertindak tegas terhadap para pelaku korupsi, termasuk kepala daerah maupun penyelenggara negara lainnya. Tapi, tindakan ini tentu akan didasari bukti yang cukup untuk menjunjung azas kepastian hukum.
"Kami bekerja tanpa pandang bulu. Untuk itu kami akan tetap melakukan tindakan tegas kepada penyelenggara negara yang melakukan korupsi," tegasnya.
"Kepada semua pihak yang terlibat kasus korupsi, tidak ada ruang untuk ramah kepada korupsi," imbuh Firli.
Diberitakan sebelumnya, KPK baru saja menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenpessy. Dia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.
Suap ini diberikan terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Adapun sebagai pemberi adalah karyawan Alfamidi, Amri.
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Richard meminta jatah uang dengan nominal Rp25 juta untuk tiap izin yang dikeluarkannya. Sementara, terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail, Richard diduga menerima uang dari Amri sebesar Rp500 juta.
Selain itu, dia diduga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi. Tapi, KPK belum menyebut jumlahnya karena penyidik masih mendalami lebih lanjut.