JAKARTA - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Jakarta Utara (Sudin KPKP Jakut) hingga saat ini tidak menemukan penyakit mulut dan kuku (PMK) menular pada aneka hewan ternak di daerah tersebut.
"Kami sudah melakukan monitor di lapangan, sampai saat ini tidak ditemukan adanya PMK menular di Jakut," ujar Kepala Sudin KPKP Jakut Unang Rustanto, mengutip Antara, Kamis, 12 Mei.
Unang mengatakan pengawasan pengendalian 'PMK menular' di wilayah Jakarta Utara tersebut berdasarkan surat tugas Kasudin KPKP Jakarta Utara nomor 351/-082.74 tanggal 9 Mei 2021.
Kunjungan lapangan serta kegiatan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) dilaksanakan petugas Sudin KPKP Jakut untuk pengenalan penyakit dalam rangka kewaspadaan dan pengendalian 'PMK menular' terhadap 17 peternak dan penampung hewan ternak di Kecamatan Tanjung Priok dan Kecamatan Pademangan pada 11 Mei 2002.
Selain itu, terhadap 13 peternak dan penampung hewan ternak di Kecamatan Koja dan Cilincing pada 10 Mei 2022.
Di Tanjung Priok dan Pademangan, petugas terkait sudah memeriksa fisik/eksterior hewan ternak dengan total sebanyak 353 ekor dengan rincian sapi lima ekor, kerbau lima ekor, kambing 327 ekor dan domba 16 ekor.
BACA JUGA:
Dari hasil pemeriksaan secara umum ternak, kata Unang, semua dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan ternak yang mengalami gejala mengarah pada 'PMK menular'.
Sebelumnya di Koja dan Cilincing, petugas pun sudah memeriksa sebanyak 460 ekor hewan ternak yang terdiri dari sapi 196 ekor, kambing 77 ekor dan domba 187 ekor.
Dari hasil pemeriksaan secara umum, hewan ternak juga dinyatakan dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan ternak yang mengalami gejala mengarah pada 'PMK menular'.
Namun, terdapat satu ekor sapi yang sakit pincang karena jatuh dan satu ekor sapi kurang bernafsu makan.
Untuk itu, petugas Sudin KPKP Jakut juga melakukan terapi pengobatan hewan ternak terhadap sapi-sapi tersebut.
Selanjutnya, petugas memberikan bantuan paket disinfektan kepada peternak dan penampung hewan ternak untuk melakukan dekontaminasi dan pelaksanaan pembersihan di dalam dan luar kandang (biosecurity) hewan.
Sampai dengan 11 Mei 2022, kata Unang, total kunjungan sebanyak 30 peternak/penampung dengan total hewan ternak terperiksa sebanyak 813 ekor.
Pencegahan
Pemerintah Kota Jakarta Utara mewajibkan hewan ternak yang akan masuk ke wilayah itu memiliki sertifikat kesehatan guna mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) menular.
"Ya sekarang untuk lalu lintas ternak, kami wajibkan ada sertifikat kesehatan ternak dari daerah asal," kata Unang.
Menurutnya, meskipun tidak dinyatakan dapat menular dari hewan ke manusia atau zoonosis, namun penyakit ini harus tetap dicegah penularannya karena akan menimbulkan kerugian di pihak peternak sebab dapat menurunkan harga jual ternak.
"Selain itu, akibat dari penyakit PMK ini produktivitas ternak juga menurun dan risiko kematian ternak terutama di usia rentan bila terkena penyakit PMK ini," kata dia.