KEPRI - Tim vaksinator Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) melaksanakan vaksinasi kedua atau booster penyakit mulut dan kuku (PMK) terhadap ratusan hewan ternak di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Vaksinasi ini dilakukan untuk melanjutkan vaksinasi pertama dan kedua yang telah dilaksanakan pada tahun 2022," kata Pejabat Otoritas Veteriner Kabupaten Bintan Iwan Berri Prima, Kamis 11 Mei, disitat Antara.
Berry menyampaikan target vaksinasi booster ini adalah sebanyak 271 ekor sapi dan 56 ekor kambing yang tersebar di tujuh kecamatan di Pulau Bintan, yakni Kecamatan Gunung Kijang sebanyak 34 ekor sapi, Kecamatan Teluk Bintan 26 ekor sapi, dan Kecamatan Toapaya 97 ekor sapi.
Kemudian, Kecamatan Teluk Sebong sebanyak 36 ekor sapi dan 40 ekor kambing, Kecamatan Bintan Timur sebanyak 39 ekor sapi, Kecamatan Seri Kuala Lobam sebanyak 11 ekor sapi dan 12 ekor kambing serta Kecamatan Bintan Utara sebanyak 28 ekor sapi dan empat ekor kambing.
"Pelaksanaan vaksinasi booster ini dimulai sejak 11 Mei 2023 hingga minggu depan," ungkapnya.
BACA JUGA:
Ia menjelaskan vaksinasi booster PMK pada hewan ternak ini menggunakan vaksin merek Aftosa produksi Argentina, dengan dosis penyuntikan 2 ml per ekor pada hewan sapi dan 1 ml per ekor pada hewan kambing sehingga secara keseluruhan target vaksinasi booster pada hewan sapi sebanyak 542 ml dosis dan 56 ml dosis pada hewan kambing.
Selanjutnya, kata dia, vaksinasi merupakan upaya yang dilakukan untuk mencegah penularan PMK pada hewan ternak. Hingga saat ini Bintan masih dinyatakan sebagai daerah bebas PMK atau zona hijau PMK.
"Selain vaksinasi upaya menjaga kebersihan kandang atau sanitasi kandang, peningkatan biosecurity dan pemeliharaan ternak dengan baik merupakan upaya yang juga harus dilakukan oleh peternak. Jangan hanya mengandalkan upaya vaksinasi semata, karena vaksinasi bukan satu-satunya cara mempertahankan Bintan bebas PMK," tuturnya.
Sementara itu, guna meningkatkan keamanan dan kesehatan hewan warga diimbau untuk tidak memasukkan hewan ternak rentan PMK, seperti sapi dan kambing dari luar Kabupaten Bintan tanpa prosedur alias ilegal.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Satgas PMK Pusat Nomor 08 tahun 2022, yang mana sebagai daerah zona hijau, Kabupaten Bintan hanya diperkenankan memasukkan ternak dari sesama zona hijau.