Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif menanggapi penamaan Jakarta International Stadium (JIS) menggunakan bahasa Inggris yang disorot oleh mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie.

Alvin menyebut seharusnya penamaan stadion bertaraf internasional yang baru diresmikan beberapa waktu lalu itu menggunakan bahasa Indonesia.

Syarif memandang penamaan bangunan dengan bahasa Inggris memang mudah dipahami oleh masyarakat. Namun, Syarif sependapat dengan Alvin bahwa kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan gedung merupakan amanat dalam undang-undang.

"Memang padanan kata untuk mengikat memori publik itu agak susah kalau bahasa indonesia, ada yang mengatakan demikian. Tp itu kan ada undang-undangnya. Saya periksa enggak ada pengecualian, misalnya demi kepentingan tertentu boleh menggunakan bahasa asing, Nah, enggak ada pengecualian soal itu," kata Syarif di Gedung DPRD DKI, Selasa, 10 Mei.

Karenanya, Syarif meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengganti nama JIS dengan menggunakan bahasa Indonesia demi menjalankan perintah peraturan perundang-undangan.

"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang. Kalau Indonesia itu memerangkan jadi 'stadion internasional Jakarta'," ujar Syarif.

Ada pun aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lalu, aturan turunannya adalah Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Dalam Pasal 33, disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, aparttemen atau peukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya terbuka atas kritikan penamaan JIS menggunakan bahasa Inggris. Riza menyebut bisa saja penggantian nama JIS akan dipertimbangkan oleh Pemprov DKI.

"Nanti akan kami pertimbangkan ya, kami akan lihat sejauh mana aturan dan ketentuannya. Masukan dan saran tentu kami akan pertimbangkan ya," ucap Riza.

Riza menuturkan, sebenarnya tujuan awal penamaan JIS adalah demi membuat Jakarta sejajar dengan kota besar lainnya di dunia. "Jakarta tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi, sudah menjadi kota internasional," ungkap dia.