JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta penamaan Jakarta International Stadium (JIS) menggunakan bahasa Inggris yang dikritik sejumlah pihak untuk tidak lagi diperdebatkan.
"Enggak usah diperdebatkan soal nama, apakah JIS atau lainnya. Enggak ada filosofi dan lainnya karena itu suatu hal yang biasa," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 11 Mei.
Riza menuturkan, penamaan Jakarta International Stadium yang berbahasa Inggris dipilih untuk menyesuaikan jenis dan pengoperasian stadion berkelas internasional yang terletak di Jakarta.
"Namanya Jakarta International Stadium itu kan jelas, karena ini di Jakarta. Karena memang ini diperuntukan sebagai stadion berstandar internasional. Karena memang itu stadium, ya stadium. Jadi, itu enggak ada suatu yang luar biasa," jelas Riza.
Sebelumnya, mantan Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie menyebut seharusnya penamaan JIS yang baru diresmikan beberapa waktu lalu itu seharusnya menggunakan bahasa Indonesia.
Sependapat, Anggota Fraksi Geridra DPRD DKI Syarif menegaskan kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam penamaan gedung merupakan amanat dalam undang-undang, meskipun penamaan bangunan dengan bahasa Inggris memang mudah dipahami oleh masyarakat.
"Memang padanan kata untuk mengikat memori publik itu agak susah kalau bahasa Indonesia, ada yang mengatakan demikian. Tp itu kan ada undang-undangnya. Saya periksa enggak ada pengecualian, misalnya demi kepentingan tertentu boleh menggunakan bahasa asing, Nah, enggak ada pengecualian soal itu," kata Syarif di Gedung DPRD DKI, Selasa, 10 Mei.
Karenanya, Syarif meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengganti nama JIS dengan menggunakan bahasa Indonesia demi menjalankan perintah peraturan perundang-undangan.
Adapun aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lalu, aturan turunannya adalah Perpres Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
BACA JUGA:
Dalam Pasal 33, disebutkan bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, aparttemen atau peukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
"Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang. Kalau Indonesia itu memerangkan jadi 'stadion internasional Jakarta'," ujar Syarif.