Polisi Tetapkan 87 Tersangka Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja, 7 Orang Ditahan
Gedung Polda Metro Jaya (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam kericuhan demonstrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja. Tujuh orang di antaranya, ditahan.

"Ada 87 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi yang sudah ditahan itu baru 7," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu, 10 Oktober.

Yusri menjelaskan, ketujuh orang tersangka ditahan karena ancaman hukuman pidana dari pasal yang disangkakan di atas 5 tahun penjara. Sementara untuk sisanya tidak diwajibkan menjalani penahanan.

"Kalau yang 7 ini ancamannya di atas 5 tahun jadi ditahan. Sisanya 80 ini masih kita dalami tapi sudah jadi tersangka," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 7 tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan. Mereka memukuli dan menganiaya personel Polri yang bertugas melakukan pengamanan.

"(Dipersangkakan) Pasal 170 KUHP dia melakukan pengeroyokan kepada petugas. Iya (tersangka) kelompok-kelompok anarko itu," ungkap dia.

"(Barang bukti) Banyak tertangkap tangan ada batu, kayu, dan lain-lain," sambungnya.

Puluhan orang yang ditetapkan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan ribuan massa perusuh. Sehingga, menyisakan 285 orang yang teridikasi melakukan tindak pidana.

"Kemarin saya bilang kan 285 yang kita dalami lagi. Nah sekarang diperkecil lagi tinggal 87 orang," kata dia.

Diberitakan sebelumnya sebanyak 1.192 orang perusuh yang diduga merupakan anggota kelompok anarko sudah diamankan. Mayoritas dari mereka merupakan siswa Sekolah Teknik Mesin (STM).

Berdasarkan pendataan, mereka banyak berasal dari luar Jakarta. Mereka sengaja datang ke ibu kota untuk ikut aksi demo dan membuat kericuhan.

Hal itu diketahui berdasakan pemeriksaan ponsel dan keterangannya. Sebab dari ponsel mereka ditemukan ajak-ajakan untuk membuat kericuhan pada aksi demonstrasi mahasiswa dan buruh.

"Beberapa kelompok-kelompok memang datang tujuannya memang dari beberapa daerah seperti, Purwakarta, Karawang, Bogor, Banten, yang datang ke Jakarta memamg tujuannya untuk melakukan kerusuhan," kata Yusri.