MEDAN - Polda Sumatera Utara menahan 8 orang tersangka kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Kedelapan tersangka yang ditahan tersebut yakni DP, HS, IS, TS, RG, JS, HG dan SP.
Dari kedelapan tersangka yang ditahan, seorang di antaranya merupakan anak kandung dari Bupati Terbit Rencana Perangin Angin, yakni DP. Saat diekspose, kedelapan tersangka yang ditahan memakai baju tahanan berwarna merah.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kedelapan tersangka ini akan ditahan hingga 20 hari ke depan.
"Kedelapan tersangka yang sudah ditetapkan, baik peran selaku orang yang turut serta terjadi tindak pidana yang menyebabkan orang meninggal terkait dengan TPPO, penyidik sudah melaksanakan penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan," kata Irjen Panca, Jumat, 8 April.
Terkait dengan penahanan ini, Irjen Panca mewanti-wanti penyidik untuk mampu menyelesaikan perkara ini tepat waktu.
"Saya sampaikan ke penyidik, waktu sudah berjalan, kita harus selesaikan tepat waktu meskipun masih ada hal-hal mungkin lainnya yang belum bisa diselesaikan penemuannya sebagaimana informasi yang disampaikan Komnas HAM dan LPSK," jelasnya.
BACA JUGA:
Kapolda Sumut menegaskan, saat ini pihaknya sepakat untuk menyelesaikan perkara utama dalam kasus tersebut. Karena itu, Kapolda menegaskan pihaknya secara terbuka memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan informasi lainnya dalam kasus tersebut.
"Kita sepakat tadi, bahwa kita harus selesaikan perkara utamanya, yang lain sambil berjalan dan menuntaskan perkara pokok ini," ujarnya.
Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut telah menetapkan 9 tersangka termasuk Bupati Langkat Terbit Rencana.