Penganiaya Ibu dan Anak di Garut Ditangkap, Polisi Jelaskan Motifnya Bukan Perampokan
Kapolsek Samarang Kompol Jajang/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Resor Garut telah menangkap tiga pelaku kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap ibu dan anak di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polsek Samarang telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Samarang Kompol Jajang mengutip Antara, Kamis, 24 Maret.

Jajang menuturkan, tiga orang terduga kasus penganiayaan itu berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35) warga Garut, dengan korbannya inisial SM dan anak gadisnya RH warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.

Kapolsek menyampaikan ketiga orang itu akan dijerat Pasal 170 sub 351, sub 406 tentang penganiayaan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Ia menyampaikan kasus tersebut bermula adanya laporan anak korban yang telah didatangi oleh tiga orang ke rumahnya, Selasa, 22 Maret dini hari dengan melakukan perusakan rumah, peralatan rumah tangga, dan penganiayaan.

Sejumlah anggota polisi yang datang ke tempat kejadian langsung mengamankan ketiga orang yang berada di dalam rumah korban tersebut.

"Anggota kami langsung ke TKP dan langsung mengamankan yang sekarang terduga pelaku pengerusakan, terduga pengeroyokan, penganiayaan," papar Jajang.

Terkait aksi pelaku diduga perampokan, Kapolsek membantah-nya, di lokasi kejadian tidak ada barang yang hilang, begitu juga hasil pemeriksaan sementara tindakan pelaku itu karena ada urusan dengan korban.

"Untuk motif masih kami dalami, namun untuk sementara ada keterkaitan antara pelaku maupun dengan korban," ucapnya.

Kapolsek menyampaikan saat ini masih terus mendalami kasusnya, begitu juga mengumpulkan bukti-bukti lain secara transparan dan profesional untuk mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat.