Bagikan:

JABAR - Polisi menciduk tiga dari lima tersangka komplotan perampokan uang Rp191 juta di SPBU kawasan Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni inisial AF warga Bogor, kemudian Aparatur sipil negara (ASN) warga Kabupaten Bandung, dan AS warga Bandung Barat.

Sementara dua masuk dalam daftar DPO inisial H dan S yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

"DPO dua orang lari ke luar Jawa, yang tiga kita amankan," kata Kepala Polres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat jumpa pers pengungkapan kasus perampokan SPBU di Garut, Senin 28 Oktober, disitat Antara.

Ia menuturkan, perampokan itu terjadi, Rabu 16 Oktober dini hari dengan modus tiga orang dari komplotan perampok itu datang memakai penutup kepala ke SPBU Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul.

Mereka menodongkan pistol dan senjata tajam jenis golok kepada seorang satpam bernama Eutik Jaka yang saat itu sedang menjaga sendirian SPBU. Pelaku kemudian mengikat tangan dan kedua kaki satpam.

"Para tersangka masuk ke dalam ruangan kantor SPBU Pembangunan melalui jendela dan membongkar brankas berisi uang," kata Kapolres.

Ia menyampaikan kawanan perampok itu lalu melarikan diri ke daerah Bandung menggunakan kendaraan roda empat dengan membawa uang setoran milik SPBU sebesar Rp191 juta.

Satpam yang sebelumnya disekap tersebut berhasil ditemukan warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Garut, selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melakukan penyelidikan mengungkap kasus perampokan tersebut.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi serta bukti rekaman CCTV akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku dan ditangkap di wilayah Bandung, Kamis 24 Oktober.

"Pelaku sebanyak tiga orang berhasil kami tangkap di wilayah Bandung, dan dua orang masih dalam pengejaran," katanya.

Selain menangkap pelaku, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku yakni senjata tajam jenis golok, kemudian brankas, linggis, dan perkakas lainnya, sedangkan uang hasil pencurian sudah dibagikan dan digunakan pelaku.

"Untuk uang sudah dibagikan, ada juga yang dipakai buat bayar utang dan lainnya," kata Kapolres.

Akibat perbuatannya itu kini ketiga tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara