Bagikan:

TANGERANG - Polisi menangkap salah satu warga Balajara, Kabupaten Tangerang berinisial DA (45). DA ditangkap atas dugaan pencabulan kepada bocah berusia 13 tahun inisial AM.

Kapolsek Balaraja, Kompol Heri Fitriyono mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya. Mengetahui hal itu, orang tua korban melaporkan ke pihak polisian pada Sabtu, 12 Maret, malam, atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Kurang dari 24 jam, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya. DA tak bisa berkutik saat dibekuk.

“Kami langsung membawa pelaku ke Mapolsek Balaraja untuk dimintai keterangannya. Dia pun mengaku telah melakukan hal tersebut,” kata Heri saat dikonfirmasi, Rabu, 23 Maret.

Herry menjelaskan, DA mengaku melakukan hal tersebut tanpa memaksa korban. Berawal dari bermain hingga meraba bagian sensitif.

"Jadi modusnya pertama main-main,” kata Heri. “Bahkan, setiap melihat anak-anak remaja wanita, dirinya mengaku sering berfantasi." tambahnya.

Heri juga menerangkan, saat pelaku, istrinya kaget dan tidak percaya. Terlebih lagi, suaminya kerap mengurusi AM sejak kecil.

“Istrinya shock, tidak nyangka suaminya berbuat seperti itu. Dia (pelaku) mencabuli korban sejak usia 7 tahun.” Kata Heri.