JAKARTA - Jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (33) warga Pontang Kabupaten Serang.
MR ditangkap karena dilaporkan melakukan pencurian terhadap 200 ekor ayam boiler di lapak milik korban Apipudin, Minggu 5 Desember sekitar pukul 02.00 WIB, di Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja Kompol Gede Prasetia Adi Sasmita menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MR dilakukan berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Apipudin di Polsek Balaraja Polres Kota Tangerang.
“Pelaku ditangkap langsung oleh anggota unit Reskrim Polsek Balaraja kurang dari 6 jam” kata Gede saat dihubungi, Selasa 7 Desember.
BACA JUGA:
Awalnya, lanjut Gede, korban datang ke lapak miliknya, dan melihat kunci gembok serta pintu lapak sudah dalam keadaan terbuka. Korban terkejut saat melihat 8 keranjang yang berisikan 200 ekor ayam senilai Rp7.664.480, sudah tidak ada. Korban langsung lapor ke kantor Polsek Balaraja.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Balaraja langsung melakukan penyisiran serta pencarian terhadap pelaku pencurian, dan berhasil menangkap pelaku di perkampungan Desa Sentul Kecamatan Balaraja.
“Atas perbuatannya MR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan” tutup Gede.