Bagikan:

TANGERANG - Polisi menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Bunar, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Minggu, 21 Agustus. Tiga orang pelaku diamankan beserta barang buktinya.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan ke-3 orang itu berinsial R, S dan A.

"3 orang dapat diamankan," kata Raden dalam keterangannya, Rabu, 24 Agustus.

Raden menceritakan, penggrebekan itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya judi sabung ayam yang dilakukan pada Sabtu dan Minggu lalu.

Atas dasar laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnnya didapat tiga pelaku bersama barang bukti belasan ekor ayam.

"Berdasarkan pendalaman, kegiatan judi sabung ayam dilakukan hari Sabtu atau Minggu. Dari informasi itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penggerebek," katanya.

"Hasilnya barang bukti 11 ekor ayam aduan, 16 motor, tas ayam, kurungan ayam, dan uang tunai, kami sita sebagai barang bukti" terang Raden.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.