Bagikan:

JAKARTA – FAP (18), ditangkap petugas kepolisian setelah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Jalan Swadaya, Gang Hidayah, RT 02/04, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Petugas menyebut, FAP sudah melakukan aksi tersebut sebanyak 16 kali dengan korban yang berbeda-beda.

Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, peristiwa itu berawal ketika korban berinisial S tengah berjalan di Gang Hidayah yang saat itu terlihat sepi. Tiba-tiba datang pelaku mengendarai motor Honda Beat bernopol B 4681 TTL mendekati korban.

"Setelah jarak sudah dekat, pelaku langsung meremas (bagian sensitif) korban dengan menggunakan tangan kiri. Kemudian korban kabur tancap gas," kata Kompol Jupriono saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 24 Agustus.

Beberapa saat kemudian, pelaku kembali lagi dengan memutar balik motornya dan melakukan hal yang sama.

"Pelaku kembali meremas buah dada korban. Korban teriak minta tolong. Pelaku kembali kabur ke arah Jalan Usman," urainya.

Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke ketua setempat. Selanjutnya laporan korban dilanjutkan ke Polsek Ciracas.

"Setelah dicek TKP, korban berinisial S menjelaskan bahwa kejadian serupa juga pernah dialami oleh korban lainnya berinisial IF, seorang wanita. IF jadi korban kejahatan seksual serupa pada 11 Agustus, lalu," katanya.

Sejak itu dua orang korban lainnya juga membuat laporan di Polsek Ciracas. Korban berinisial S (18) dan IF (24). Laporan kepolisian teregister dengan nomor: 27/B/VIII/2022/S.Crs. tanggal 22 Agustus 2022.

"Pelaku FAP sudah ditahan. Dia dijerat Pasal 289 Jo 281 KUHP terkait pidana cabul," ujarnya.