JAKARTA - Personel gabungan dari Polsek Leihitu, anggota Brimob, dan anggota Koramil 1504 Leihitu membubarkan sejumlah warga yang terlibat kasus dugaan tindak pidana perjudian khususnya jenis judi sabung ayam.
"Judi sabung ayam ini berlangsung di Dusun Hulung, Negeri Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah," kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete Luhukay, Minggu, 15 Oktober.
Penggerebekan judi sabung ayam ini dipimpin Kapolsek Leihitu Iptu Moyo Utomo bersama Dandim 1504 Leihitu, Kapten (Inf) Dewa Agung.
"Saat penggerebekan berlangsung, sekitar 50 orang yang sedang berada di tempat kejadian berhamburan berusaha melarikan diri," ucapnya.
Namun upaya mereka untuk menghindar dari penegak hukum berhasil digagalkan oleh 15 anggota Polsek, anggota Brimob, serta personel Koramil yang terlibat dalam penggerebekan.
Hasil dari penggerebekan ini adalah penangkapan belasan ekor ayam yang digunakan dalam ajang sabung ayam ilegal sehingga langsung diamankan, sementara kantong-kantong ayam dibakar di lokasi tersebut.
BACA JUGA:
Sementara Kapolsek Leihitu Iptu Moyo Utomo mengatakan, permainan judi sabung ayam adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum di Indonesia.
"Makanya aparat penegak hukum baik Polri maupun TNI bersama-sama melakukan upaya untuk memberantas praktik ini secara kontinyu," ucap Kapolsek.
Dia mengatakan kegiatan gabungan ini menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk memberantas perjudian ilegal serta melindungi masyarakat dari dampak negatif yang dapat timbul akibat praktik-praktik semacam ini.