JAKARTA - Polisi membeberkan sejumlah aturan yang diterapkan bandar sabung ayam di Jatiasih, Bekasi. Para pemain dan penonton diwajibkan membayar puluhan hingga ratusan ribu.
Pada aturan itu, pemain atau penjudi diharuskan membayar Rp300 ribu sebagai biaya administrasi. Angka itu hanya untuk per satu ekor ayam yang akan diadu.
"Ada biaya administrasi ketika orang ingin bergabung bermain judi sabung ayam, itu Rp300 ribu per ayam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 26 Juli.
Tak hanya biaya administrasi, bandar sabung ayam itu juga menerapkan aturan yang menguntungkannya. Pemain yang menang dalam judi sabung ayam mesti menyisikan keuntungannya.
Tentunya, uang yang disisihkan dari taruhan kemenangan itu diberikan kepada bandar sabung ayam.
"Kemudian 10 Persen keuntungan setiap pertaruhan itu harus disetorkan ke bandar," sebutnya.
Bandar juga menerapkan aturan kepada para penonton judi sabung ayam. Mereka harus membayar sejumlah uang untuk menyaksikan pertarungan ayam tersebut.
Diketahui, praktik perjudian sabung ayam itu beroperasi empat kali dalam sepekan. Mulai Senin, Rabu, Sabtu, dan Minggu.
"Bagi penonton yang mau masuk itu dikenakan tiket Rp50 ribu," kata Ade.
Dalam kasus perjudian ini, polisi menetapkan 58 orang tersangka. Di mana, 28 di antaranya dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Sementara sisanya mesti menjalani wajib lapor dua hari dalam sepekan. Hal ini dilakukan agar keberadaan mereka diketahui mesti tak ditahan.
BACA JUGA:
Seluruhnya dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana maksimal 5 tahun penjara.
Adapun, penggerebekan praktik perjudian modus