Heran Kasus 'Lord' Luhut Binsar Diprioritaskan, Haris Azhar Minta Polda Metro Tunjukan Pasal KUHAP
Direktur Lokataru Haris Azhar di Mapolda Metro Jaya (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar menilai polisi seolah memprioritaskan penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan yang menyeretnya sebagai tersangka.

Dugaan itu, kata Haris, karena banyak pihak yang sebenarnya melaporkan informasi berbagai penyelewengan tetapi tak direspons polisi.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini seperti saya dan Fatia adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya tetapi tidak pernah ditanggapi," kata Haris kepada wartawan, Senin, 21 Maret.

Karena itu, Haris meminta kepada kepolisian untuk menunjukan aturan yang memperbolehkan mendahulukan penanganan suatu perkara.

"Ketika bicara prioritas laporan dari Luhut Binsar Pandjaitan, maka pernyataan saya tunjukkan pasalnya di dalam KUHAP yang memberikan makna soal prioritas dan sehingga kasus ini harus didahulukan," ungkap Haris.

Terlebih, dasar dalam kasus ini, lanjut Haris hanya seputar pernyataannya pada channel YouTube. Tapi, tanpa menindaklanjuti semua informasi yang disampaikan saat proses pemeriksaan.

Padahal, selama proses penyelidikan, Haris sudah memaparkan seluruh informasi mengenai adanya kejahatan ekonomi.

"Polisi dan si pelapor tidak pernah menggubris membuka ruang untuk membahas soal skandal dari 9 organisasi yang saya bahas di YouTube saya," kata Haris.

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam kasus ini, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di akun YouTube Haris Azhar.