Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan, lembaganya tidak pernah mengagendakan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait perpanjangan masa jabatan presiden, termasuk penundaan pemilu.

“Saya kira itu menjadi komitmen MPR hingga saat ini,” ujar Ahmad Basarah dalam keterangannya, Senin, 21 Maret.

Legislator PDIP itu mengatakan, sejak awal pihaknya menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 semula hanya untuk menghadirkan GBHN atau pokok-pokok haluan negara. Ketika ada agenda lain untuk merubah pasal-pasal lain di dalam proses amendemen itu, kata Basarah, pihaknya secara resmi menarik diri dari rencana mengamendemen UUD 1945 pada periode ini.

“Ini agar marwah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok,” tegasnya lagi.

PDIP, tambahnya, telah mengambil sikap yang tegas untuk tidak menjadikan momentum amandemen UUD 1945 menjadi pintu masuk kepentingan orang per orang atau kelompok, yang bisa merusak muruah konstitusi.

“PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini,” tandasnya.

Diketahui, wacana untuk menghentikan usulan amendemen UUD 1945 demi mengatur wewenang MPR RI lewat Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) menguat beberapa waktu terakhir.

Usulan tersebut menyusul pasca wacana amendemen penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden yang kali pertama disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar pada Rabu, 23 Februari, lalu.

Sebelum wacana penundaan Pemilu 2024 menguat sebulan terakhir, MPR memang berencana memasukkan kewenangan mereka lewat amandemen. Ketua MPR Bambang Soesatyo bahkan menargetkan sidang amendemen untuk PPHN digelar April mendatang.

Saat ini, PPHN masih dalam proses pengkajian oleh Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3).

"Amendemen masih berjalan sebagaimana hasil rapat pimpinan kemarin kita berharap Badan Kajian MPR dan K3 bisa menyelesaikannya pada bulan April mendatang," katanya awal Desember lalu.

Usulan itu didukung hampir semua fraksi di MPR, termasuk oleh PDIP yang pada isu amendemen penundaan pemilu telah menyatakan menolak. Namun, PDIP belakangan menarik sikap mereka dan mengusulkan agar amendemen untuk PPHN ditunda sementara.