JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar bakal melaporkan balik Luhut Binsar Panjaitan. Pelaporan itu buntut dari penetapan tersangka Haris Azhar di kasus dugaan pencemaran nama baik.
"Jadi akan laporan balik ya walaupun secara legal ini bukan delik aduan," ujar kuas hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat kepada wartawan, Senin, 21 Maret.
Namun, tak dirinci lebih jauh mengenai konteks pelaporan baik tersebut.
Nurkholis hanya menyatakan jika selama proses penyelidikan, kliennya sudah memaparkan seluruh informasi mengenai adanya kejahatan ekonomi. Sehingga, hal itu bisa menjadi dasar pelaporan baliknya.
"Selama proses pemeriksaan sebagai saksi Haris sudah menyampaikan informasi-informasi mengenai dugaan kejahatan ekonomi yang terjadi di Intan Jaya," ungkapnya.
"Nah itu seharusnya oleh penyidik kepolisian atau lembaga penegak hukum yang lainnya itu memfollowupnya," sambungnya.
BACA JUGA:
Bahkan, dikatakan Nurkholis, informasi yang sudah disampaikan wajib ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sebab, informasi itu perihal dugaan tindak pidana korupsi.
"Ada aturan bahkan untuk kasus kasus yang melibatkan korupsi, skandal itu harus di dahulukan di prioritas dibanding kasus pencemaran nama baiknya. Karena ini tidak di follow up secara responsif oleh kepolisian," kata Nurkholis.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam kasus ini, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" di akun YouTube Haris Azhar.