Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua karyawan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Joko Soegiarto Tjandra.

"Kembali memeriksa 2 orang saksi yang terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan permufakatan jahat memberikan pemberian atau janji atas nama tersangka Joko Soegiarto Tjandra," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu, 23 September.

Dua orang saksi itu adalah Usin selaku Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham. 

Kemudian, Danang Sukmawan Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Pemeriksaan dilakukan untuk mencari fakta hukum tentang perjalanan ke luar negeri yang dilakukan oleh Jaksa PSM dalam rangka menemui tersangka Joko S. Tjandra," kata dia.

Sebelumnya, kedua karyawan Keimigrasian Kemenkum HAM sudah dua kali diperiksa. Sebelumnya mereka diperika pada 8 September.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah mengatakan untuk memastikan perjalanan jaksa Pinangki Sirna Malasari keluar masuk Indonesia.

"Kalau dari Dirjen Imigrasi kita lihat perlintasan aja. Pendalaman memastikan kapan dia (Jaksa Pinangki) berangkat," ucap Febrie kepada wartawan, Rabu, 9 September.

Adapun Pinangki sempat bertemu Joko Tjandra di Malaysia. Pertemuan berlangsung ketika Joko berstatus buronan Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan Joko Tjandra sebagai tersangka pemberi suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari melalui Andi Irfan Jaya saat masih menjadi politikus Nasdem.