Ganjil-genap Jakarta Masih Berlaku di PPKM Level 2
ILUSTRASI DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta menerapkan PPKM Level 2 selama satu minggu ke depan, sejak tanggal 8 hingga 14 Maret 2022, setelah sebelumnya menerapkan PPKM Level 3. Selama PPKM Level 2, Pemprov DKI masih menerapkan ganjil-genap.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 124 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap pada Masa PPKM Level 2 COVID-19.

"Manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud diberlakukan mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai dengan 14 Maret 2022," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dikutip pada SK, Kamis, 10 Maret.

Ganjil-genap ini masih berlaku di 13 ruas jalan, diterapkan tiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dilanjutkan mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

"Pemberlakuan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional," ucap Syafrin.

Sebagai informasi, 13 ruas jalan ganjil-genap di antaranya Jalan Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun 1 hingga Simpang Jalan TB Simatupang.

Kemudian Jalan Tomang Raya, Jalan Letjen S Parman mulai Simpang Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Panjaitan, Jalan Ahmad Yani mulai Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, dan Jalan Gunung Sahari.