Bagikan:

BLORA - Petugas gabungan yang terdiri anggota Resmob Satreskrim Polres Blora, bersama anggota unit Reskrim Polsek Cepu dengan dibantu tim Resmob Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial N, seorang warga kecamatan Nawangan Kabupaten Pacitan Jawa Timur.

N diamankan petugas gabungan pada hari Selasa tanggal 22 Pebruari 2022 saat berada di wilayah kelurahan Tambakrejo kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Diduga, N telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban bernama Sudar, seorang warga kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah saat konferensi pers, mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan warga pada hari Rabu, 16 Februari 2022.

"Polsek Cepu menerima laporan dari warga bahwa telah ditemukan mayat yang diduga merupakan korban pembunuhan di persawahan, wilayah kelurahan Balun Kecamatan Cepu Blora," kata Kapolres Blora.

Kemudian petugas melakukan cek dan olah TKP serta melakukan pemeriksaan dari tim Inafis Polres Blora. Diketahui, korban bernama Sudar, warga Desa Sidorejo, Kedungtuban, Kabupaten Blora.

Setelah petugas Polsek Cepu menghubungi keluarga korban, diketahui bahwa korban sudah 3 hari meninggalkan rumah dan belum pulang. Diduga tersangka tega menghabisi korban karena masalah utang piutang.

"Tim Gabungan dari Resmob Polda Jateng, Resmob Polres Blora dan Unit Reskrim Polsek Cepu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa baju kemeja lengan pendek warna coklat muda, celana pendek warna coklat dan sarung motif kotak kotak warna coklat muda yang terdapat bercak darah yang dikenakan pelaku. Serta sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nopol," beber Kapolres Blora.

Honda Beat milik korban yang dibawa pelaku, di kubur di area persawahan desa Mulyorejo kecamatan Tambakrejo Bojonegoro.

"Tersangka dijerat pasal 340 dan 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling rendah 20 tahun," pungkas Kapolres Blora.