Bareskrim Segera Tahap 2 Kasus Nurhayati Agar Bisa Dihentikan di Kejaksaan
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto/DOK VIA ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri mengarahkan Polda Jawa Barat segera melakukan tahap dua kasus dugaan korupsi dana desa yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Dengan begitu, kasus itu bisa segera tuntas untuk dihentikan.

"Iya benar, mengarahkan kepada jajaran Polda Jabar untuk segera tahap 2," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Maret.

Pelimpahan tahap dua ini artinya Nurhayati dan barang bukti kasus dugaan korupsi itu akan diserahkan ke Kejaksaan.

Namun, dalam tahap dua ini tetap dikedepankan penghentian penanganan kasus itu di Kejaksaan. Sebab, nantinya akan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

"Kemudian mengawal proses SKPP oleh Kejaksaan," kata Agus.

Penghentian kasus ini dilakukan di tingkat Kejaksaan lantaran proses penyelidikan dan penyidikan telah rampung. Sehingga, Polres Cirebon Kota yang sempat menangani kasus itu tak bisa menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi sinyal bahwa penetapan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana APBDes di Cirebon akan dihentikan.

Mahfud mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, ia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan secepatnya.

"Nurhayati, Insyaallah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar," tuturnya melalui keterangan pers vitual, Minggu, 27 Februari.

Mahfud menjelaskan pencabutan status tersangka terhadap Nurhayati diharapkan dapat memberi pesan kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus korupsi.

"Agar orang berani melapor. Sesuai dengan anjuran Presiden kepada seluruh masyarakat, untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti," ucapnya.

Ada pun, Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan penyelewengan dana desa yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800 juta dari 2018 hingga 2020. Hanya saja, dia yang sebelumnya merupakan pelapor kini berstatus sebagai tersangka.

Nurhayati merupakan mantan Bendahara Desa Citemu. Dia disebut membantu Kepala Desa Citemu Supriyadi dalam melakukan korupsi.