JAKARTA - Polri menyatakan kasus dugaan korupsi dana desa yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka resmi dihentikan. Keputusan penghentian kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara Polres Cirebon Kota dan Kejaksaan Kabupaten Cirebon. Penghentian kasus Nurhayati ini menggunakan skema pelimpahan tahap dua. Kewenangan kasus itu kini berada di kejaksaan. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/3). Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyebut penghentian kasus Nurhayati karena tidak ditemukan niatan jahat. Meski, dari gelar perkara itu dia dianggap melanggar hukum. Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #golkar #ott kpk #pilkada jakarta #judi onlinePopuler
28 November 2024, 00:08
28 November 2024, 06:14