JAKARTA - Polri menyatakan kasus dugaan korupsi dana desa yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka resmi dihentikan. Keputusan penghentian kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara Polres Cirebon Kota dan Kejaksaan Kabupaten Cirebon. Penghentian kasus Nurhayati ini menggunakan skema pelimpahan tahap dua. Kewenangan kasus itu kini berada di kejaksaan. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/3). Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyebut penghentian kasus Nurhayati karena tidak ditemukan niatan jahat. Meski, dari gelar perkara itu dia dianggap melanggar hukum. Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#kpk #hasto kristiyanto #nataru #squid game 2Populer
05 Januari 2025, 10:15
05 Januari 2025, 08:02
05 Januari 2025, 12:00