Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi sinyal bahwa penetapan status tersangka Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi dana APBDes di Cirebon akan dihentikan.

Mahfud mengaku sudah melakukan komunikasi dengan Polri dan Kejaksaan terkait penghentian status tersangka Nurhayati. Bahkan, ia juga berkomunikasi dengan Bareskrim Polri untuk dilakukan secepatnya.

"Nurhayati, Insya Allah saya sudah komunikasi dengan kedua institusi agar segera dicarikan jalan keluar," tuturnya melalui keterangan pers vitual, Minggu, 27 Februari.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan pencabutan status tersangka terhadap Nurhayati diharapkan dapat memberi pesan kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan kasus korupsi.

"Agar orang berani melapor. Sesuai dengan anjuran Presiden kepada seluruh masyarakat, untuk berani melaporkan kalau ada yang diduga melakukan korupsi dan cukup bukti," ucapnya.

Meski begitu, Mahfud menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi Kepala Desa (Kades) Citemu, Supriyadi yang dilaporkan Nurhayati tetap dilanjutkan. Kasus tetap dilanjutkan meskipun status tersangka Nurhayati dicabut.

"Sedangkan Kadesnya tetap tersangka karena dia dilaporkan dan sudah punya alat bukti yang cukup," jelasnya.

Di samping itu, Mahfud mengatakan ada dua cara yang bisa ditempuh untuk mencabut status tersangka Nurhayati. Cara pertama, kata Mahfud adalah dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Insya Allah akan segera dilakukan, tinggal soal teknis," tuturnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa mekanisme SP3 dilakukan dengan cara Kejaksaan mengembalikan berkas kasus ini ke Polri. Kemudian Polri yang akan menerbitkan SP3 itu.

Sementara, lanjut Mahfud, cara kedua adalah Kejaksaan menyatakan kasus ini tidak dapat diteruskan dengan mengeluarkan SKP2. Menurut Mahfud, kedua cara tersebut dapat dilakukan.

"Yang penting sekarang semangat yang disampaikan Presiden Jokowi agar orang berani melaporkan kalau ada korupsi. Sehingga kita tidak mempersulit orang melaporkan menjadi takut," ucapnya.

"Karena terlambat lalu dianggap membiarkan, ikut serta, merugikan negara karena membiarkan atau karena misalnya dia lapornya tidak ke polisi atau Kejaksaan melainkan melaporkan melalui badan permusyawaratan desa. Sehingga lalu diperiksa sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka karena membiarkan sampai dua tahun misalnya," sambungnya.

Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi Kades Citemu ini yang menjadi awal mula penetapan tersangka terhadap Nurhayati. Dimana, Nurhayati melaporkan dugaan korupsi itu ke badan permusyawaratan desa. Namun, aparat hukum kemudian ikut menetapkan Nurhayati karena dianggap membiarkan kasus korupsi ini selama 2 tahun.